Loker Hukum – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Loker Hukum – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfokus menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Selanjutnya, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Loker Hukum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Program Pendidikan Calon Staf Angkatan 8 (PCS 8) dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha Angkatan 2 (PCT 2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2024.

Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat secara jasmani dan rohani.
  3. Tidak pernah terlibat dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.
  4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai
  5. Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK.
  6. Bersedia mengudurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK.
  7. Bersedia menandatangani surat pernjanjian ikatan dinas dengan OJK.
  8. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus wanita).
  9. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otorita Jasa Keuangan baik di pusat maupun daerah.
  11. Diutamakan memiliki prestasi naional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.

Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha Tahun 2024 (PCT 2)

  1. Berusia per 1 Oktober 2024 maksimal 27 tahun
  2. Diutamakan lulusan D-III dari:
    • PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi : Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik.
    • IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
  3. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  4. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
  5. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

Program Pendidikan Calon Staf Tahun 2024 (PCS 8)

  1. Berusia per 1 Oktober 2024
    • D-IV/S1 : Maksimal 29 tahun
    • S2/S3 : Maksimal 33 tahun
    • Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari : PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri
      dengan jurusan/bidang studi : Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
  2. IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
  3. Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  4. Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
  5. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Informasi Pendaftaran : Dibuka mulai 3-8 Desember 2024

Link pendaftaran : Daftar Sekarang

Loker Hukum – Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angkatan 39

Loker Hukum – Tugas utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas makroekonomi, terutama nilai tukar rupiah dan sistem keuangan. Untuk mencapai tujuan ini, Bank Indonesia menjalankan tiga fungsi utama: mengatur jumlah uang beredar (moneter), mengelola sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Ketiga fungsi ini harus dikoordinasikan dengan baik agar tujuan Bank Indonesia dapat tercapai secara optimal.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​ Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Visi Bank Indonesia

Menjadi bank sentral digital terdepan dengan tata ​​kelola kuat yang berkontribusi nyata ter​hadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia Maju.

Misi Bank Indonesia

  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
  2. Memelihara stabilitas sistem pembayaran melalui penetapan kebijakan, pengaturan, perizinan, penyelenggaraan, pengawasan sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, termasuk memfasilitasi percepatan ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
  3. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penetapan dan pelaksanaan kebijakan makroprudensial dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
  4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah pusat dan daerah, otoritas atau lembaga terkait, dan/atau mitra strategis lain, serta kerja sama internasional;
  5. Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan melalui pengaturan, pengawasan, dan pengembangan pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastrukturnya, untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional;
  6. Turut meningkatkan inklusi ekonomi-keuangan, dan keuangan berkelanjutan, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, serta pelindungan konsumen melalui perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja Bank Indonesia; dan
  7. Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan, yang mengutamakan Sistem Tata Kelola Ke​bijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia yang baik dan profesional, melalui pengelolaan organisasi dan sumber daya.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.​
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angkatan 39

Dalam rangka mempersiapkan calom pemimpin masa depan yang berkinerja tinggi dan berakhlak mulia di era digital, Bank Indonesia Mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, dedikasi tinggi, semangat berinovasi, dan komitmen siap bekerja profesional untuk bergabung bersama Bank Indonesia melalui jalur PCPM

Persyaratan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angkatan 39
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Telah dinyatakan lulus dengan strata pendidikan minimal S1.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
  4. Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
    • Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek
    • Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
  5. Usia per tanggal 12 Agustus 2024:
    • S1: maksimal 26 tahun.
    • S2: maksimal 28 tahun.
  6. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
  7. Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
  8. Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.
  9. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia (informasi lebih lanjut mengenai pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia dapat dilihat pada menu FAQ).
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
  11. Lulusan dari program studi*:
    • Matematika
    • Statistik
    • Teknik Industri
    • Prodi Teknik lainnya (sipil, arsitektur, kimia, lingkungan, mesin, elektro, fisika)
    • Teknik Informatika
    • Ilmu Komputer
    • Sistem Informasi
    • Ilmu Ekonomi
    • Studi Pembangunan
    • Ilmu Ekonomi Syariah
    • Agribisnis
    • Sosial Ekonomi
    • Manajemen
    • Bisnis
    • Akuntansi
    • Keuangan
    • Ilmu Hukum
    • Ilmu Komunikasi
    • Hubungan Internasional
    • Psikologi
    • Ilmu Administrasi

Periode Pendaftaran : 12-17 Agustus 2024

LAMAR SEKARANG