- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Legal Staff, Lembaga Negara, Loker Hukum, Loker Hukum Seluruh Indonesia, MT Hukum, MT Legal, S1 Hukum, Seluruh Indonesia, Staff Hukum, Staff LegalLegal Staff, Lembaga Negara, Loker Hukum, Loker Hukum Seluruh Indonesia, MT Hukum, MT Legal, S1 Hukum, Seluruh Indonesia, Staff Hukum, Staff Legal - System:
Unknown - Price:
USD 0 - Views:
175
Loker Hukum – Tugas utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas makroekonomi, terutama nilai tukar rupiah dan sistem keuangan. Untuk mencapai tujuan ini, Bank Indonesia menjalankan tiga fungsi utama: mengatur jumlah uang beredar (moneter), mengelola sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Ketiga fungsi ini harus dikoordinasikan dengan baik agar tujuan Bank Indonesia dapat tercapai secara optimal.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Visi Bank Indonesia
Menjadi bank sentral digital terdepan dengan tata kelola kuat yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia Maju.
Misi Bank Indonesia
- Mencapai stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- Memelihara stabilitas sistem pembayaran melalui penetapan kebijakan, pengaturan, perizinan, penyelenggaraan, pengawasan sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah, termasuk memfasilitasi percepatan ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penetapan dan pelaksanaan kebijakan makroprudensial dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah pusat dan daerah, otoritas atau lembaga terkait, dan/atau mitra strategis lain, serta kerja sama internasional;
- Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan melalui pengaturan, pengawasan, dan pengembangan pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastrukturnya, untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional;
- Turut meningkatkan inklusi ekonomi-keuangan, dan keuangan berkelanjutan, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, serta pelindungan konsumen melalui perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja Bank Indonesia; dan
- Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan, yang mengutamakan Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia yang baik dan profesional, melalui pengelolaan organisasi dan sumber daya.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angkatan 39
Dalam rangka mempersiapkan calom pemimpin masa depan yang berkinerja tinggi dan berakhlak mulia di era digital, Bank Indonesia Mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, dedikasi tinggi, semangat berinovasi, dan komitmen siap bekerja profesional untuk bergabung bersama Bank Indonesia melalui jalur PCPM
Persyaratan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angkatan 39
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah dinyatakan lulus dengan strata pendidikan minimal S1.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
- Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek
- Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
- Usia per tanggal 12 Agustus 2024:
- S1: maksimal 26 tahun.
- S2: maksimal 28 tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
- Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
- Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.
- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia (informasi lebih lanjut mengenai pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia dapat dilihat pada menu FAQ).
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
- Lulusan dari program studi*:
- Matematika
- Statistik
- Teknik Industri
- Prodi Teknik lainnya (sipil, arsitektur, kimia, lingkungan, mesin, elektro, fisika)
- Teknik Informatika
- Ilmu Komputer
- Sistem Informasi
- Ilmu Ekonomi
- Studi Pembangunan
- Ilmu Ekonomi Syariah
- Agribisnis
- Sosial Ekonomi
- Manajemen
- Bisnis
- Akuntansi
- Keuangan
- Ilmu Hukum
- Ilmu Komunikasi
- Hubungan Internasional
- Psikologi
- Ilmu Administrasi
Periode Pendaftaran : 12-17 Agustus 2024