1. Penyidik dapat menahan tersangka tanpa perpanjangan paling lama ?
Penyidik telah selesai menyidik suatu perkara selanjutnya berkas perkara diserahkan kepada:
Pasal 10 KUHP mengatur jenis-jenis hukuman yaitu hukman pokok dan hukuman tambahan. Berikut ini adalah termasuk hukuman tambahan, kecuali
Berkas perkara yang dipelajari/diteliti oleh Penuntut Umum (PO), temyata belum lengkap. Untuk itu tindakan Penuntut Umum
Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan. Dalam Pasal berapa hal ini diatur KUHAP
Undang-undang yang mengatur Hukum Acara Pidana adalah
Keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan mengenai hal
KUHAP menetapkan beberapa jenis penahanan, kecuali
Permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, apabila
Menurut KUHAP, proses persidangan setelah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum adalah